JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring terhadap implementasi
protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Langkah ini untuk memaskan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan akvitas ekonominya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan akvitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seap minggunya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan akvitasnya kepada kami,” kata Menteri
Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan penerapan
protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI.
“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan akvitas industri secara run melalui SIINAS,” tuturnya.
Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan
tidak melaporkan akvitas selama ga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin.
“Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari penngnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.
Hasil peninjauan Menperin di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
Ketua Gugus Covid-19 PT. PMI, Kundrat Adriansyah menambahkan, pihak perusahaan berinisiaf membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan.
‘Menurut Kudrat dibentuk Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di ngkat perusahaan.
Penerapan social distancing di perusahaan tersebut juga mendorong pengopmalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik .
”Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Covid-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH),” ujar Kudrat.
Ia menambahkan, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar Covid-19, seper ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneraf, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun.
.Selain itu,ujar Kudrat, perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala. (Lili).
“
635 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini