JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menstabilkan harga gula yang dibutuhkan masyarakat saat ini, ditengah melonjaknya harga komoditi tersebut yang melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi).
Maksudnya harga gula pasir di pasaran itu dijual di atas harga HET yaitu sebesar Rp 12.500 per kg. Bukti adanya lonjakan harga jual ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan Kemendag di 223 pasar di 96 kabupaten kota yang tersebar di 34 provinsi sebesar Rp 18.300 per kg per 22 April 2020 atau naik 4,57% dibanding bulan lalu yang Rp 17.500 per kg.
”Upaya untuk menstabilkan harga gula tersebut Pak Mendag secara tegas telah mengintruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET Rp 12.500 per kg.,”ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto usai mendampingi Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto melakukan video Conference terkait distribusi gula pasir, di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Kata Suhanto melanjutkan, Mendag juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula.
Kata Suhanto upaya lain yang dilakukan Kemendag dalam rangka menurunkan harga gula yang terus meningkat ini, yaitu dengan mengalihkan sebagian dari kebutuhan produksi makanan-minuman.
Menurutnya tidak hanya itu saja yang dilakukan Kemendag dalam upaya menstabilkan harga gula ini. Langkah lainnya yaitu memberdayakan gula rafinasi impor sebanyak 250 ribu ton yang diolah menjadi gula kristal putih untuk bisa dikonsumsi masyarakat.
Kata Suhanto produsen gula milik BUMN maupun swasta dan importir yang mendapat penugasan wajib mengikuti kebijakan HET Gula sebesar Rp 12.500 per kg.
”Kami di Kemendag meminta kepada produsen dan distributor yang mendapat penugasan pendistribusian agar langsung mendistribusikan komoditi tersebut ke pasar ritel modern dan pasar tradisional dengan harga sesuai HET Rp 12. 500 per kg, ” tegas Suhanto.
Ketika ditanyakan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto apakah akan merevisi HET Gula yang saat ini berlaku sebesar Rp 12.500 per kg?
Mendag Agus menyatakan, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan revisi HET Gula yang berlaku saat ini.
”Sementara ini belum ada rencana untuk menaikkan HET Gula . Harga produksi gula masih di bawah HET. Karena itu, sampai saat ini belum ada peninjauan atau menaikkan HET,” ujar Mendag Agus.
Mendag Agus menambahkan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula secara merata khususnya bagi masyarakat di Indonesia Bagian Timur, pihaknya meminta kepada produsen untuk memanfaatkan tol laut yang merupakan salah satu program pemerintah sebagai salah satu alternatif untuk menjangkau daerah tertinggal, terluar, dan terpencil. (Lili).
340 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini