
JAKARTA- Pemberdayaan konsumen di Indonesia harus ditingkatan lagi. Pasalnya keberdayaan konsumen di tanah ar berdasarkan hasil survey pada tahun 2019 lalu menunjukkan pada Indeks keberdayaan tahap mampu.
‘’Berdasarkan hasil survey itu berarti ada peningkatan indek keberdayaannya satu tahap, yang semula berada pada kategori paham meningkat menjadi mampu,’’ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijoo, di kantor Kemendag,,Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jum’at (6/3/2020).
Veri melanjutkan, Ditjen PKTN akan terus meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonsia ini dengan berbagai cara. Diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan baru-baru ini, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi, yaitu memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai Konsumen.
‘’Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat selaku konsumen akan mengetahui, tentang hak dan kewajiban konsumen. Akhirnya indeks keberdayaan konsumen itu bisa meningkat lagi, yaitu paham meningkat ke tahap mapmpu, terus meningkat lagi ketahap berdaya dan akhinya mencapai tahap kritis,’’papar Veri.
Kata Veri,mengenai kegiatan sosialisasi pentingnya pemberdayaan konsumen kepada mahasiswa yang diselenggarakan Ditjen PKTN mendapat dukungan penuh dari pihak perguruan tinggi.
‘’Ketika kami melakukan kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa di Gorontalo, tiga perguruan tinggi di sana menjalin kerjasama dengan Ditjen PKTN. Pihak perguran tinggi tersebut memandang penting tentang perlindungan konsumen. Karena itu pembahasan perlindungan konsumen ini masuk menjadi kurikulum materi pelajaran bagi mahasiswanya,’’kata Veri.
Harkonas
Pada kesempatan itu Veri menyampaikan Kementerian Perdagangan melalui DitjenPKTN akan mengadakan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Kegiatan Harkonas ini setiap tahunnya dperingati setiap 20 April.
‘Namun untuk tahun 2020, pelaksanaan Harkonas akan dimajukan pelaksanaannya, yaitu pada 29-30 Maret, di Surabaya ,’’jelas Veri,
Pelaksanaan Harkonas tahun 2020, DItjen PKTN bekerjasama dengan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun alasan dipilihnya Jawa Timur sebagai tempat penyelenggaraan Harkonas, dikarenakan kepedulian masyarakat selaku konsumen di provinsi tersebut cukup tinggi
‘’Berdasarkan hasil penilaian selama dua tahun terakhir, kepedulian konsumen di Jawa Timur sangat tinggi’’pungkas Veri. (Lili)
725 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini